Stats

 results 1 - 1 of about 1 for Adab Ziarah Kubur. (0.230 seconds) 

Adab Ziarah Kubur

ziarah kuburHidup mati seseorang sudah ditentukan, bahkan sebelum orang tersebut diciptakan. Bagi orang yang beriman, harus menyakini bahwa suatu saat kita akan mati dan kematian itu tidak bisa dihindari atau ditunda walau hanya sedetik pun. Bahwa ada yang namanya hidup, pasti ada yang namanya mati. Tidak bisa dipungkiri maupun dielakan, bagaimanapun usaha kita untuk mengelak dari kematian itu.

Rasa ini tergelitik ketika membaca sebuah panduan yang ditulis seorang teman tentang panduan ziarah wali yang biasa dilakukan orang jawa. Dia menuliskan untuk membawa air minum yang belum diminum isinya dan juga membawa peralatan yang sesuai dengan pekerjaan/kegiatanya.

Apakah ada dalam islam hal yang demikian ini? Untuk menjawabnya tentu kita harus berpatokan kembali pada syariat islam, yaitu Al Quran dan Al Hadist.
Bukan berdasar tradisi atau kebiasaan.

Saat aku tanya, kenapa perlu membawa air minum yang belum diminum isinya dan peralatan yang sesuai dengan pekerjaan, dia menjawab bahwa di tempat itu akan didoakan bersama. dan dia bilang kalau dia tidak bermaksud syirik atau musrik.
Ah, netahlah, mungkin nanti kalau ada kesempatan aku mau menulis tentang waktu dan tempat yang baik untuk berdoa alias tempat dan waktu yang paling baik untuk berdoa sehingga kemungkinan doa itu dikabulkan semakin besar.

Berikut beberapa adab ziarah kubur dan juga sumber hukumnya

  1. Ziarah kubur sebagai pengingat hari akrerat.
    Dalam kitab Sahih Muslim jilid 2 halaman 366 Kitab al-Jana’iz (Jenazah) yang diriwayatkan dari Buraidah al-Aslami dimana dia mengatakan bahwa Rasul pernah bersabda: “Dahulu aku melarang kalian untuk menziarahi kubur, namun (Allah) telah memberi izin kepada Muhammad untuk melakukannya sehingga dapat menziarahi kubur ibunya. Berziarah-kuburlah kalian karena hal itu akan menjadikan kalian mengingat akherat! ”.
  2. Masuk ke perkuburan dengan tenang dan senyap.
    Dalil: Dari Al-Bara’ bin Azib r.a. katanya: “Kami telah keluar bersama-sama Nabi mengiringi jenazah seorang lelaki dari kaum Ansar, lalu kami sampai ke kuburnya yang disediakan Rasulullah s.a.w. pun duduk lalu kami duduk di sekelilingnya dengan keadaan tidak bergerak dan membisu; manakala Baginda s.a.w. pula mencucuk- cucuk tanah dengan seranting kayu yang ada di tangannya…”[Imam Ahmad, Abu Daud, Al-Nasa'i dan Ibn Majah] Disahihkan oleh Albani.
  3. Mengucap salam
    Mengucapkan salam kepada penghuni kubur dan mengabarkan adzab neraka bila berada di perkuburan orang kafir; lihat HR. Muslim nomor  249 dan 974, An Nasaai 2037, Al Baihaqi nomor 7003, Abdurrazzaq nomor 6722,  HR. Ibnu Majah nomor 1547 dengan sanad yang shahih dan HR. Ath Thabrani dalam Al Mu’jamul Kabir 1/145, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Ahkaamul Janaaiz hal. 251 yang memerintahkan kita untuk mengabarkan adzab yang akan diterima orang kafir.
  4. Melepas sandal dan berjalan di atas kubur
    Dalil:Dari Basyir bin Handzalah ra, bahawa Nabi menanggalkan sandalnya bila berada di kuburan.” Hal ini berdasarkan Hadis riwayat an-Nasa’iy, Tirmidzi, Abu Daud dan Ibn Majah.Dalam melepas sandal ini ada beberapa pendapat, yaitu:
    Ibn Hajar: makruh hukumnya memakai sandal/kasut atas kuburan.
    Ibn Hazm al-Andalusia: hanya sandal atau terompah yg dilarang, jika kasut tidak apa-apa.
    Imam at-Thahawi: yang rajih ialah jika kuburan itu bersih dan berpasir barulah ditanggalkan kasut atau sandal tujuan menghormati mayat, tapi jika kuburan itu kotor atau berduri, maka tidak perlu melepas alas kaki.
  5. Mendoakan ampunan dan tidak mencela si mayit
    Sumber hukum tentang mendoakan si mayit dan larangan untuk mencelanya, bisa dilihat di HR. Ahmad nomor 24656 dengan sanad yang shahih, lihat Ash Shahihah nomor 1774 serta HR. Bukhari nomor 1329
  6. Tidak bercanda
    Makna dari ziarah kubur adalah untuk mengingatkan kita akan datangnya kamatian, seperti yang telah dialami oleh orang yang ada dalam kubur tersebut. Sehingga tidak layak untuk bercanda di pemakaman. Lihat Subulus Salam 2/162.
  7. Larangan menangis meraung-raung
    Jika menangis karena teringat kebaikan si mayit, hal ini diperbolehkan. Hal ini berdasarkan HR. Bukhari nomor 1291, Muslim nomor 933 dan juga HR. Ibnu Majah nomor 4267 dengan sanad yang hasan.
    Sementara yang dilarang adalah menangis yang diiringi ratapan. Lihat HR. Muslim nomor 933, HR. Bukhari nomor 1304, al Umm 1/317
  • Share/Bookmark

Baca juga yang ini

Tags: , , ,


Reader's Comments

  1. |

    Izin copas mas, link ingsa Allah nanti aku sertakan..

    Reply to this comment
  2. |

    wow sip mas alief, kadang kita juga harus memantabkan niat sebelum berziarah kubur, agar tidak melenceng ;)

    Reply to this comment
  3. |

    Yang sangat penting jangan sampai kita salah niat,, bisa2 kita musyrik deh… :D

    Reply to this comment
  4. |

    Na’am, betul semua mas, hanya yang saya sayangkan adalah masyarakat yang sudah salah kaprah menyepelekan nomor 4. Insya Alloh saya tidak pernah lupa untuk melepas sandal/sepatu itu, meski semuwanya pada dipakai.

    Reply to this comment

Leave a Comment



Switch to our mobile site

blogarama - the blog directory Top Blogs Personal